Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Presiden SBY meminta Yusril Ihza Mahendra untuk bertemu dengannya di Kyoto Jepang Senin (29/9) sore pukul 16.00 waktu setempat. SBY ingin mendengar pendapat Pakar Hukum tata negara ini mengenai RUU Pilkada yang sedang dihebohkan. Dibawah ini saran Yusril kepada SBY dan kemudian ia ceritakan juga kepada Jokowi melalui telepon atas permintaan SBY. Dan menurut Yusril, Jokowi dapat memahami juga apa yang ia sampaikan kepada SBY.
Yusril mengatakan dalam tweetnya bahwa Intinya Presiden bisa gunakan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir.
Yusril menyarankan kepada SBY untuk tidak usah menandatangani dan mengundang-undangkan RUU tersebut sampai jabatannya berakhir 20 Oktober 2014.
Sementara Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu tandatangani dan mengundang-undangkan RUU tersebut. Karena Presiden baru (Jokowi) tidak ikut membahas RUU tersebut.
Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR utk dibahas lagi. Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku.
Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Terselubung Editor 30 Sep, 2014
-
Source: http://terselubung.in/umum/saran-yusril-ihza-kepada-sby-tentang-uu-pilkada-yang-heboh.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com